Mister X Tewas Diduga Terjatuh dari Lantai Dua RS Dr Kariadi Semarang, 11 Satpam Jadi Tersangka

    Mister X Tewas Diduga Terjatuh dari Lantai Dua RS Dr Kariadi Semarang, 11 Satpam Jadi Tersangka
    Polrestabes Semarang Jajaran Polda Jawa Tengah Pres Rilis Pembunuhan Orang Tanpa Identitas Yang di Lakukan Oleh 11 Satpam

    KOTA SEMARANG - Aksi tak terpuji dilakukan oleh 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang. Mereka menganiaya seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas. 

    Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).

    “Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib, ” kata AKBP Donny saat jumpa pers, Jum'at (29/7/2022). 

    Ia menjelaskan, disebut mister X karena tak identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.

    “Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang, ” jelasnya

    Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban

    “Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok, ” terang dia

    Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

    “Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam, ” imbuhnya.

    Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. 11 Satpam ini memiliki peran masing-masing.

    “Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain, ” beber dia

    Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi. 

    “Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya, ” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

    Redaktur     : JIS Agung 

    Sumber        : Humas 

    kota semarang jateng rumah sakit dr. kariadi semarang polda jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Olah TKP Penembakan Istri TNI di Kota Semarang,...

    Berita terkait